Kajen – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir mengikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan berlangsung khidmat di Taman Makam Pahlawan Nasional Bhakti Wiratama Kabupaten Pekalongan, Minggu (16/8/2026) malam tepat pukul 24.00 WIB.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Bupati Pekalongan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP, ASN Pemerintah Kabupaten Pekalongan, serta anggota Pramuka.
Komandan Distrik Militer (Dandim) 0710/Pekalongan Letkol Inf. Muhammad Nurul Chabibi, S.H. bertindak sebagai Inspektur Upacara.
Di tengah suasana malam yang tenang, cahaya obor dan lilin menjadi penerang di antara pusara para pahlawan. Seluruh peserta mengikuti rangkaian acara dengan suasana penuh khidmat, terutama saat penghormatan kepada para arwah pahlawan dan pembacaan naskah Apel Kehormatan dan Renungan Suci.
Penghormatan diberikan kepada para pahlawan yang telah gugur dalam perjuangan, terdiri dari 77 orang dari Angkatan Bersenjata, 5 pegawai sipil, 66 pejuang rakyat, serta 33 pahlawan yang tidak dikenal.
Penghormatan itu juga menjadi bentuk penghargaan atas keikhlasan dan kesucian pengorbanan para pahlawan yang telah memberikan jiwa dan raganya bagi bangsa dan negara. Doa pun dipanjatkan agar arwah para pahlawan mendapatkan tempat yang layak dan diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
Apel Kehormatan dan Renungan Suci ini menjadi bagian penting dalam menyambut peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengenang jasa pahlawan sekaligus sebagai spirit perjuangan dalam memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa, negara, serta masyarakat Kabupaten Pekalongan.
(Humas Setwan)
Minggu, 16 Agustus 2026
Kajen - DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna untuk mengikuti penyampaian Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Jumat (14/8/2026). Rapat berlangsung dua sesi, pagi pukul 08.00 WIB dan dilanjutkan siang pukul 14.30 WIB.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir, serta dihadiri Plt. Bupati Pekalongan, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, para Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan tamu undangan lainnya.
Sebelum memasuki agenda utama, peserta rapat menyaksikan video capaian Pemerintah Republik Indonesia. Selanjutnya, seluruh peserta mengikuti pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI, yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dalam pidatonya, Presiden memaparkan capaian pemerintah selama 21 bulan masa kepemimpinannya, termasuk pelaksanaan 121 kebijakan transformatif. Salah satu pesan yang cukup kuat adalah bahwa pembangunan dan pertumbuhan ekonomi harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pertumbuhan ekonomi dan investasi bukan sekadar angka statistik, tetapi alat untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara luas.”
Pesan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pidato Presiden. Artinya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya diukur dari tingginya angka pertumbuhan ekonomi maupun besarnya investasi, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat merasakan dampaknya dalam kehidupan sehari-hari.
Presiden juga menekankan pentingnya kemandirian bangsa. Pemerintah menyampaikan capaian swasembada delapan komoditas pangan serta swasembada BBM solar melalui penerapan B50. Di sektor pertanian, pemerintah melakukan sejumlah pembenahan, termasuk penurunan harga pupuk dan penyederhanaan distribusi.
Di bidang ekonomi, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal pertama 2026 tercatat 5,61 persen. Presiden menyampaikan bahwa pertumbuhan tersebut harus diarahkan untuk membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita harus berani mengambil keputusan demi memastikan kemakmuran bangsa dapat dinikmati oleh seluruh rakyat, bukan hanya segelintir orang.”
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah agar hasil pembangunan tidak berhenti pada capaian makro, tetapi dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat di berbagai daerah.
Setelah agenda pagi, Rapat Paripurna dilanjutkan pada siang hari dengan mendengarkan Pidato Presiden RI terkait penyampaian pengantar atau Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan.
Dalam pidato tersebut, Presiden menyampaikan bahwa APBN 2027 akan diarahkan secara ekspansif, namun tetap disiplin dan hati-hati. Anggaran negara diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Sejumlah program prioritas pembangunan turut disampaikan, mulai dari kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, pendidikan, kesehatan, hilirisasi industri, hingga pembangunan infrastruktur strategis seperti Giant Sea Wall.
Pemerintah juga mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui pengembangan 80.000 koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat ekonomi masyarakat dari tingkat paling bawah.
Presiden juga menekankan pentingnya pengelolaan APBN secara transparan dan tepat sasaran. Digitalisasi pengadaan serta optimalisasi aset BUMN menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang fiskal yang sehat.
Bagi DPRD Kabupaten Pekalongan, pidato kenegaraan tersebut menjadi gambaran arah pembangunan nasional yang perlu diperhatikan di daerah. Kebijakan nasional pada akhirnya diharapkan dapat diterjemahkan menjadi program pembangunan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan kemudian ditutup oleh Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib hingga selesai.
(Humas Setwan)
Jumat, 14 Agustus 2026
Kajen - DPRD Kabupaten Pekalongan bersama Pemerintah Kabupaten Pekalongan menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 serta KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna, Jumat (14/8/2026) di Ruang Paripurna DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir dan dihadiri Plt. Bupati Pekalongan, Forkopimda, anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah, para Camat, serta tamu undangan lainnya.
Sebelum penandatanganan, Sekretaris DPRD Kabupaten Pekalongan Haryanto Nugroho, S.STP., M.A.P. menyampaikan Laporan Hasil Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dilaksanakan Rabu (12/8/2026).
Dalam laporan tersebut disampaikan, pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2026 ditargetkan sebesar 2.409 milyar, sedangkan belanja daerah sebesar 2.536 milyar.
“Pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 mengalami penyesuaian sehingga diperlukan optimalisasi PAD dan penguatan sumber-sumber pendapatan daerah,” kata Haryanto saat menyampaikan laporan.
Sementara untuk Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 meskipun masih bersifat dinamis, pembahasannya disepakati untuk dilanjutkan pada tahap persetujuan.
Badan Anggaran juga memberikan catatan agar rancangan KUA dan PPAS 2027 disempurnakan dengan mempertimbangkan hasil pembahasan bersama, kemampuan fiskal daerah, serta keselarasan dengan prioritas dan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pekalongan.
Usai laporan Badan Anggaran, dilakukan penandatanganan kedua nota kesepakatan yang dilanjutkan dengan penyerahan dari pimpinan DPRD kepada Plt. Bupati Pekalongan.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S. menyampaikan terima kasih atas proses pembahasan yang telah dilakukan bersama DPRD.
“Terima kasih atas pembahasan Rancangan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 juga estimasi Rancangan KUA PPAS Tahun 2027. Selanjutnya segala rekomendasi yang diberikan akan kami susun dalam sebuah dokumen APBD yang akan kita sepakati bersama nantinya,” ujar Sukirman.
Rapat kemudian ditutup Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir. Ia menegaskan bahwa pembahasan KUA dan PPAS 2026 serta KUA dan PPAS 2027 selanjutnya menjadi bagian dalam proses penyusunan APBD Perubahan dan APBD Penetapan.
(Humas Setwan)
Jumat, 14 Agustus 2026
Kajen – Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Pekalongan.
Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan pada Rabu (5/8/2026) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir dan dihadiri Plt. Bupati Pekalongan, jajaran Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S. menjelaskan bahwa penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2026 didasarkan pada dinamika pelaksanaan APBD yang tercermin dalam Laporan Realisasi Semester Pertama APBD TA 2026 sesuai mandat Permendagri No. 14 Tahun 2025.
Menurut Sukirman, dinamika pelaksanaan APBD tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian terhadap anggaran tahun berjalan.
"Pemkab Pekalongan melakukan penyesuaian alokasi SiLPA dan Belanja TPG bagi guru ASN sebesar 32,6 milyar guna mengakomodasi TPG, THR, dan Gaji Ke-13 sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 372 Tahun 2025," jelasnya.
Sukirman juga menjelaskan mengenai kemungkinan adanya pergeseran anggaran dalam kondisi tertentu.
"Dalam hal terdapat kondisi darurat termasuk keperluan mendesak, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dengan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD," kata Sukirman.
Pergeseran tersebut nantinya ditampung dalam Perda Perubahan APBD TA 2026.
Lebih lanjut, Plt. Bupati menjelaskan bahwa proses perubahan APBD memiliki tahapan yang harus dilalui. Tahapan tersebut diawali dengan penetapan Perubahan RKPD 2026 yang difasilitasi oleh Pemprov Jateng.
Setelah itu, proses dilanjutkan dengan penyusunan Perubahan KUA-PPAS yang kemudian menjadi pedoman utama dalam penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan TA 2026.
Menurut Sukirman, seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan anggaran dengan perkembangan pelaksanaan APBD pada tahun berjalan.
"Seluruh rangkaian perubahan anggaran ini ditujukan untuk menjaga transparansi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik demi terwujudnya masyarakat Kabupaten Pekalongan yang Maju, Adil, dan Sejahtera," pungkasnya.
Usai penyampaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Plt. Bupati Pekalongan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD antara pemerintah daerah dan DPRD. Selanjutnya, rancangan yang telah disampaikan akan dibahas bersama di DPRD sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
(Humas Setwan)
Rabu, 5 Agustus 2026
Wonopringgo – Suasana Minggu pagi di kawasan UMKM Centre Wonopringgo terasa lebih ramai dari biasanya. Ratusan masyarakat Kabupaten Pekalongan mengikuti jalan sehat dalam rangka memperingati Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026, Minggu (2/8/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya” tersebut menjadi momentum untuk mengajak masyarakat kembali melihat koperasi sebagai salah satu kekuatan ekonomi kerakyatan yang masih sangat relevan, termasuk bagi generasi muda.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir hadir sekaligus membuka kegiatan jalan sehat didampingi Dandim 0710 Pekalongan Letkol Inf. Muhammad Nurul Chabibi, S.H. serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kegiatan juga diikuti masyarakat dari wilayah Kabupaten Pekalongan.
Jalan sehat dimulai dari UMKM Centre Wonopringgo, kemudian peserta berjalan melewati kawasan Jalan Surobayan sebelum kembali menuju garis finis di UMKM Centre Wonopringgo.
Suasana semakin semarak ketika peserta kembali ke lokasi. Selain menjadi ajang berkumpul dan berolahraga, masyarakat juga disuguhi pembagian doorprize yang menjadi puncak kegiatan.
Bukan hanya sekadar olahraga bersama, kegiatan ini juga menjadi ruang untuk memperkuat semangat kebersamaan sekaligus mengenalkan kembali pentingnya koperasi dan UMKM sebagai bagian dari penggerak ekonomi masyarakat.
Terlebih di Kabupaten Pekalongan, koperasi dan UMKM memiliki peran yang cukup dekat dengan kehidupan masyarakat. Banyak usaha kecil yang tumbuh dari lingkungan keluarga, desa hingga komunitas dan membutuhkan dukungan agar bisa berkembang lebih jauh.
Menurut Ketua DPRD, Hari Koperasi ke-79 menjadi momentum yang tepat untuk mengenalkan koperasi kepada generasi muda. Anak-anak muda diharapkan tidak lagi memandang koperasi sebagai sesuatu yang kuno, tetapi justru melihatnya sebagai peluang untuk membangun usaha dan ekonomi bersama.
“Anak muda jangan ragu untuk berkoperasi. Koperasi bisa menjadi tempat untuk belajar berusaha, membangun jaringan, sekaligus mengembangkan potensi ekonomi yang dimiliki. Apalagi sekarang koperasi juga harus mampu beradaptasi dengan teknologi dan perkembangan zaman,” ujar ketua DPRD.
Dari Kabupaten Pekalongan, semangat berkoperasi diharapkan terus tumbuh, menjangkau lebih banyak masyarakat, membuka peluang ekonomi baru, dan memberi ruang lebih besar bagi generasi muda untuk ikut menjadi bagian dari penguatan ekonomi daerah.
(Humas Setwan)
Minggu, 2 Agustus 2026
Kajen - Persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi agenda utama Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan yang digelar pada Jumat malam (10/7/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 serta melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas bersama DPRD sebagai bentuk komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, serta dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, kepala perangkat daerah, para camat, dan tamu undangan lainnya.
Mengawali agenda rapat, Sekretaris DPRD Kabupaten Pekalongan Haryanto Nugroho, S.STP., M.A.P. membacakan laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran DPRD. Ia menjelaskan bahwa Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil rapat kerja Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan oleh Anggota Komisi A Juharno, S.H. Dalam laporannya disampaikan bahwa Komisi A menerima penjelasan dari perangkat daerah dan menyetujui draf Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahapan persetujuan bersama.
Memasuki agenda penyampaian kata akhir fraksi-fraksi, masing-masing fraksi memberikan sejumlah masukan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Laila Nur Azizah menyampaikan bahwa pemerintah perlu terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui inovasi dan digitalisasi, serta memastikan pembangunan menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Pekalongan.
"Kami berharap komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola keuangan benar-benar diwujudkan melalui peningkatan pelayanan publik, optimalisasi pendapatan daerah, serta pemerataan pembangunan hingga wilayah pegunungan, perkotaan, dan pesisir agar manfaat pembangunan dapat dirasakan seluruh masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional, Umi Farida, menekankan bahwa evaluasi terhadap APBD harus menjadi dasar penyempurnaan kebijakan anggaran pada tahun berikutnya.
"APBD harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu pemerintah perlu meningkatkan efektivitas belanja daerah, memperkuat pengendalian internal, membuka lapangan kerja, serta memprioritaskan program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat," katanya.
Dukungan terhadap upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan efektivitas belanja juga disampaikan Fraksi Partai Gerindra melalui Shellva Ria Paparingga, M.Pd.
"Kami berharap seluruh kebijakan dijalankan secara konsisten, transparan, dan akuntabel sehingga setiap anggaran yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang disampaikan Moh. Wyldanyl Firdaus, S.Ked., menyoroti pentingnya penyusunan target pendapatan yang realistis dan peningkatan kualitas perencanaan program.
"Perencanaan yang matang akan mendorong serapan anggaran lebih optimal, menekan SiLPA, serta memastikan hasil pembangunan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat," tuturnya.
Hal senada disampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa melalui Hj. Fatkhiana Dewi, S.H. Menurutnya, pembahasan pertanggungjawaban APBD harus menjadi sarana evaluasi terhadap keberhasilan pembangunan daerah.
"Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Pekalongan," ujarnya.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Rossi Ardiyanti, S.T., M.Kes., menegaskan bahwa efisiensi anggaran harus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
"Efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. Anggaran harus diprioritaskan pada program-program yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ekonomi kerakyatan, serta mempercepat pembangunan yang manfaatnya dirasakan secara langsung," tegasnya.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, Ketua DPRD meminta persetujuan forum. Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan bersama tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan Keputusan Bersama antara DPRD Kabupaten Pekalongan dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Pada rapat yang sama, Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga menyampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut menjadi landasan awal dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027 sekaligus menjadi acuan pembahasan bersama DPRD pada tahapan berikutnya.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan DPRD Kabupaten Pekalongan sebagai bentuk komitmen bersama untuk melaksanakan proses penyusunan APBD secara jujur, transparan, profesional, dan akuntabel.
Sambutan Plt. Bupati Pekalongan yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berbagai saran, pemikiran, dan catatan yang telah disampaikan Badan Anggaran maupun fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian kami sebagai bahan penyempurnaan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Terkait penyusunan APBD Tahun 2027, ia menjelaskan bahwa tahun tersebut merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kabupaten Pekalongan Tahun 2025–2029 dengan tema 'Penguatan Infrastruktur Dasar yang Merata dan Optimalisasi Potensi Daerah untuk Memacu Pertumbuhan Ekonomi Inklusif'.
"Fokus pembangunan diarahkan pada peningkatan infrastruktur dasar, akses air bersih, sanitasi, pendidikan, kesehatan, hingga pemerataan infrastruktur digital sampai ke pelosok desa agar pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penandatanganan Pakta Integritas merupakan bentuk komitmen moral seluruh penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.
"Pakta Integritas bukan sekadar dokumen yang ditandatangani bersama, tetapi menjadi komitmen untuk bekerja dengan jujur, profesional, akuntabel, menjunjung tinggi etika, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan komitmen tersebut, kami optimistis pembangunan Kabupaten Pekalongan dapat berjalan semakin baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," pungkasnya.
Rapat Paripurna ditutup dengan pembacaan doa oleh Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Mukhamad Rif'an.
(Humas Setwan)
Jumat, 10 Juli 2026
Kajen - DPRD Kabupaten Pekalongan kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Pekalongan atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi, yang digelar pada Rabu (1/7/2026) pukul 09.00 WIB.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir dan dihadiri oleh Plt. Bupati Pekalongan, unsur Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S. menyampaikan jawaban atas berbagai masukan, catatan, serta pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Mengawali penyampaiannya, Sukirman menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
"Pemerintah Kabupaten Pekalongan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam kurun waktu yang telah ditentukan," tegasnya.
Pada aspek peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Pekalongan terus melakukan pembaruan sistem pengelolaan penerimaan melalui inovasi digital. Salah satu langkah yang telah diterapkan adalah digitalisasi penerimaan daerah secara non-tunai melalui sistem E-Retribusi (Billing Center).
Menurut Sukirman, penerapan sistem tersebut tidak hanya memperkuat transparansi, tetapi juga menutup ruang terjadinya kebocoran penerimaan daerah.
Dalam bidang pembangunan, Pemkab menegaskan bahwa pemerataan infrastruktur menjadi salah satu prioritas utama. Pembangunan diarahkan agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh masyarakat, baik di wilayah pegunungan, wilayah tengah, maupun pesisir.
Pemerintah daerah juga menegaskan akan terus membangun koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk infrastruktur yang berada di luar kewenangan kabupaten.
"Kami akan senantiasa memberikan prioritas pada pembangunan yang dilakukan dengan merata sehingga tidak membedakan pembangunan infrastruktur di daerah atas, tengah maupun wilayah pesisir," ujarnya.
Terkait besarnya nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), pemerintah daerah menjelaskan bahwa kondisi tersebut berasal dari sejumlah dana terikat yang belum dapat digunakan pada tahun berjalan. Di antaranya tambahan DAU untuk TPG THR dan TPG ke-13 guru, sisa DAK di kas daerah, serta dana BLUD dan BOSP yang harus dianggarkan kembali pada Tahun Anggaran 2026.
Menjawab pandangan Fraksi Persatuan Pembangunan, pemerintah daerah menyampaikan bahwa deviasi antara target dan realisasi pendapatan maupun belanja akan terus dievaluasi melalui penyempurnaan data potensi daerah, perbaikan perencanaan, dan optimalisasi digitalisasi.
Pada isu ketenagakerjaan, Pemkab terus mendorong penurunan angka pengangguran melalui pelatihan kerja, job fair, dan penguatan iklim investasi yang kondusif.
Menanggapi Fraksi Partai Golongan Karya, Pemkab juga menyoroti pemerataan layanan kesehatan di wilayah pegunungan melalui optimalisasi bidan desa, Puskesmas Keliling, program Cek Kesehatan Gratis, serta layanan persalinan 24 jam.
Selain itu, sektor pendidikan juga menjadi perhatian dengan penerapan sistem penerimaan peserta didik melalui empat jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Rapat paripurna ditutup oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan yang menyampaikan bahwa pembahasan Raperda akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Humas Setwan)
Rabu, 1 Juli 2026
Kajen - DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Senin (29/6/2026) pukul 09.00 WIB.
Rapat paripurna berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan H. Ruben R Prabu Faza. Hadir dalam rapat tersebut Plt. Bupati Pekalongan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat kali ini, enam fraksi di DPRD Kabupaten Pekalongan secara bergantian menyampaikan pandangan umum mereka. Seluruh fraksi memberikan catatan serta masukan konstruktif terhadap sejumlah persoalan krusial, di antaranya perolehan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum mencapai target, akumulasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp68,66 miliar, serta berbagai catatan atas kualitas pelayanan publik di bidang infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan pandangan umumnya melalui juru bicaranya Sabdo, S.H. Fraksi dengan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Pekalongan ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban keuangan daerah tidak boleh berhenti pada angka-angka laporan keuangan.
"Amanah publik tidak cukup dipertanggungjawabkan melalui angka-angka
laporan keuangan, tetapi juga melalui keadilan dalam pelayanan, pemerataan pembangunan, serta hadirnya kesejahteraan yang benar-benar dirasakan masyarakat," ujar Sabdo dalam sidang paripurna.
Fraksi PKB menilai opini WDP yang diberikan BPK merupakan sinyal kuat bahwa masih diperlukan pembenahan menyeluruh dalam tata kelola keuangan daerah, terutama terkait penguatan sistem pengendalian internal serta keseriusan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK.
Selain itu, Fraksi PKB menegaskan bahwa keberhasilan APBD seharusnya diukur dari kualitas dampak yang dirasakan masyarakat.
“Keberhasilan pengelolaan APBD tidak hanya ditentukan oleh tingkat penyerapan anggaran, tetapi lebih pada kemampuan pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, mengurangi ketimpangan antarwilayah, memperkuat ekonomi rakyat, dan mempercepat pengentasan kemiskinan,” lanjutnya.
Fraksi PKB juga mendorong strategi peningkatan PAD yang berkelanjutan melalui perluasan basis pajak, digitalisasi layanan, serta penguatan potensi ekonomi lokal tanpa menambah beban masyarakat.
Berikutnya pandangan umum Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Laila Nur Azizah. Fraksi Golkar menyampaikan keprihatinan atas turunnya opini audit Kabupaten Pekalongan dari sebelumnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Kondisi ini menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah,” ujar Laila.
Fraksi Partai Golkar juga menyoroti realisasi PAD Tahun Anggaran 2025 yang belum mencapai target. Dari target sebesar Rp677,51 miliar, realisasi hanya mencapai Rp603,31 miliar.
Menurut Golkar, capaian tersebut menunjukkan perangkat daerah pengampu pendapatan belum bekerja maksimal dalam menggali potensi daerah.
Selain aspek keuangan, Fraksi Partai Golkar memberikan perhatian besar pada pelaksanaan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, jembatan, bangunan, kawasan permukiman, dan sumber daya air.
“Masih banyak pekerjaan infrastruktur yang tidak tepat waktu dan tidak tepat mutu, sehingga manfaat anggaran belum dirasakan maksimal oleh masyarakat,” tegasnya.
Fraksi Golkar juga mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah dalam pemerataan layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat di wilayah pegunungan dan daerah yang jauh dari fasilitas kesehatan. Pada sektor pendidikan, Golkar meminta penjelasan mengenai solusi bagi wilayah yang minim akses sekolah dan terdampak sistem zonasi.
Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangan umumnya melalui Dodiek Prasetyo, S.Pd. Fraksi ini menyoroti sejumlah komponen PAD yang belum memenuhi target dan meminta Pemkab Pekalongan mengambil langkah strategis.
Beberapa langkah yang diusulkan antara lain digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi, optimalisasi pengelolaan aset daerah, penguatan BUMD, serta pencarian sumber pendapatan baru yang tidak membebani masyarakat kecil.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa belanja daerah harus menghasilkan output konkret yang langsung dirasakan masyarakat.
“Belanja daerah harus menghasilkan output nyata berupa infrastruktur jalan yang lebih baik, sekolah berkualitas, layanan kesehatan yang mudah diakses, irigasi pertanian yang berfungsi, serta terbukanya lapangan kerja baru,” kata Dodiek.
Fraksi PDI-P juga meminta seluruh OPD meningkatkan kepatuhan hukum atas temuan BPK serta memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan memperkuat manajemen risiko guna mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan.
Selain itu, fraksi menegaskan bahwa prioritas belanja harus diarahkan pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan penguatan ekonomi kerakyatan, termasuk dukungan bagi petani, nelayan, UMKM, dan masyarakat miskin.
Selanjutnya Fraksi Gerindra menyoroti opini WDP atas laporan keuangan daerah dan meminta penjelasan strategi konkret Pemerintah Daerah untuk memperbaiki tata kelola melalui pandangan umum yang disampaikan oleh Juharno, S.H.
Fraksi Gerindra mengapresiasi realisasi pendapatan daerah yang mencapai 96,53 persen, yang sebagian besar berasal dari pendapatan transfer dengan capaian 99,44 persen.
Namun demikian, Gerindra mempertanyakan belum optimalnya PAD yang hanya mencapai 89,05 persen.
“Kami meminta langkah nyata untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah agar Kabupaten Pekalongan tidak terlalu bergantung pada transfer pusat,” tegas Juharno.
Gerindra juga meminta peningkatan efektivitas perencanaan dan pengendalian anggaran agar serapan anggaran lebih optimal dan manfaatnya lebih terasa dalam pelayanan publik.
Terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp68,66 miliar, Fraksi Gerindra meminta agar dana tersebut dialokasikan secara optimal untuk program prioritas pada tahun anggaran berikutnya.
Kemudian Pandangan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) disampaikan oleh Nanang Purwidiyanto, menegaskan bahwa opini WDP dari BPK harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh.
“Pemerintah Daerah harus segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara konsisten untuk membenahi pengendalian internal dan tata kelola keuangan,” ujarnya.
Fraksi PAN juga meminta eksekutif lebih inovatif dalam memetakan potensi pajak dan retribusi daerah agar tidak bergantung pada sektor konvensional semata.
Selain itu, PAN menyoroti besarnya SiLPA yang masih mengendap.
“Perencanaan penggunaan SiLPA harus matang agar pada tahun anggaran berikutnya dapat dialokasikan untuk program-program mendesak yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” tambah Nanang.
Terakhir pandangan umum dari Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP) disampaikan oleh Mukhamad Rif’an yang mengapresiasi penyusunan laporan keuangan, namun menegaskan bahwa opini WDP harus menjadi bahan introspeksi.
“Predikat WDP ini harus dijadikan cambuk dan bahan instropeksi agar ke depan pengelolaan keuangan jauh lebih akurat, transparan dan sesuai dengan stantar
Akuntansi Pemerintah,” ujar Rif’an.
FPP menyoroti realisasi PAD yang hanya mencapai 89,05 persen atau Rp603,31 miliar dari target Rp677,51 miliar, yang dinilai menunjukkan penggalian potensi pendapatan baru belum berjalan optimal.
Fraksi Persatuan Pembangunan juga menaruh perhatian pada angka pengangguran tahun 2025 yang berada di angka 3,24 persen, hanya turun tipis 0,06 persen dari tahun sebelumnya.
“Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah yang lebih agresif dalam menciptakan lapangan kerja agar pertumbuhan ekonomi mampu menyerap tenaga kerja secara lebih luas,” tegasnya.
Di sisi lain, FPP memberikan apresiasi atas keberhasilan pemerintah menurunkan angka kemiskinan dari 8,95 persen pada 2024 menjadi 8,05 persen pada 2025, atau turun sebesar 0,90 persen poin.
Menurut Fraksi ini, capaian tersebut merupakan progres positif yang harus terus diperkuat melalui program pengentasan kemiskinan yang berkelanjutan.
Selain itu, Fraksi Persatuan Pembangunan menyoroti banyaknya keluhan masyarakat terkait kondisi jalan rusak.
“Keluhan jalan rusak harus dijawab dengan evaluasi menyeluruh mengenai konversi anggaran menjadi aset fisik yang benar-benar berkualitas dan bermanfaat,” tegas Rif’an.
Untuk jalan non-kabupaten, Fraksi ini mendorong pemerintah daerah melakukan terobosan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat, termasuk membuka peluang skema pembiayaan kreatif bersama pihak swasta.
Secara keseluruhan, pandangan umum seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan menunjukkan adanya perhatian serius terhadap kualitas pengelolaan APBD, efektivitas belanja, peningkatan PAD, hingga kualitas pelayanan publik.
Catatan dan masukan dari fraksi-fraksi diharapkan menjadi bahan evaluasi strategis bagi Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Senin, 29 Juni 2026
Kajen - DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Jumat (26/6/2026) malam pukul 19.30 WIB di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir, serta dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, dan tamu undangan lainnya.
Penyampaian Raperda dilakukan melalui sambutan Plt. Bupati Pekalongan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si.
Dalam sambutannya disampaikan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk akuntabilitas Pemerintah Daerah kepada DPRD dan masyarakat.
“Raperda ini kami sampaikan sebagai wujud pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025,” ujar Sekda saat membacakan sambutan Plt. Bupati.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pekalongan memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Opini WDP ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” lanjut Sekda dalam sambutan tersebut.
Meski demikian, Pemerintah Daerah menyadari masih terdapat beberapa catatan yang perlu dibenahi, khususnya terkait penguatan sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap regulasi, serta ketertiban administrasi keuangan. Seluruh perangkat daerah diminta untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK secara konsisten dan berkelanjutan.
Dalam pemaparan gambaran umum pelaksanaan anggaran Tahun 2025, disebutkan bahwa Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp2,42 triliun dan terealisasi Rp2,33 triliun atau 96,53 %. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp677,51 miliar dengan realisasi Rp603,31 miliar atau 89,05 %. Sementara itu, Pendapatan Transfer terealisasi Rp1,73 triliun atau 99,44 % dari target Rp1,74 triliun yang menjadi penopang utama pendapatan daerah.
Di sisi belanja, Belanja Daerah dianggarkan Rp2,49 triliun dan terealisasi Rp2,34 triliun atau 93,87 %. Realisasi tersebut mencakup Belanja Operasi sebesar Rp1,76 triliun, Belanja Modal Rp209,74 miliar, Belanja Transfer Rp359,21 miliar, serta Belanja Tidak Terduga yang terealisasi 29,78 %. Dari perbandingan realisasi pendapatan dan belanja, tercatat defisit Rp3,20 miliar yang ditutup melalui Pembiayaan Netto Rp71,87 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp68,67 miliar.
Sekda M. Yulian Akbar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pemeriksaan laporan keuangan daerah. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah berkontribusi, serta mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan kerja sama dan profesionalisme,” ujarnya.
Menutup sambutan, Ia berharap pembahasan bersama DPRD terhadap Raperda ini dapat berjalan secara komprehensif dan konstruktif demi perbaikan tata kelola keuangan daerah ke depan.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Sekretaris Daerah kepada Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan.
(humas setwan)
Jumat, 26 Juni 2026