DPRD Kabupaten Pekalongan
Jumat, 28 November 2025
DPRD Kabupaten Pekalongan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 serta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat Siang (28/11/2025) di Ruang Paripurna DPRD
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Drs. H. Abdul Munir, dan dihadiri Bupati Pekalongan, Forkopimda, anggota DPRD, perangkat daerah, serta tamu undangan.
Rapat diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja Bapemperda oleh Dodiek Prasetyo, S.Pd., dilanjutkan laporan pembahasan Raperda APBD 2026 oleh Komisi A yang disampaikan Mukhamad Rif’an serta Badan Anggaran melalui Sekretaris DPRD, Haryanto Nugroho, S.TP., M.AP.
Seluruh fraksi DPRD memberikan apresiasi atas kerja sama legislatif dan eksekutif yang dinilai berjalan efektif serta responsif terhadap dinamika pembangunan daerah. Bersama itu pula, semua fraksi menerima dan menyetujui Raperda APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam penyampaian kata akhir fraksi, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan dan catatan terhadap arah kebijakan APBD 2026. Fraksi PKB menekankan peningkatan PAD, efisiensi belanja pegawai, dan pemerataan pembangunan hingga tingkat desa. Fraksi PAN menyoroti penguatan SDM, kesejahteraan guru honorer, serta kebutuhan pemerataan akses internet pendidikan. Fraksi Persatuan Pembangunan meminta perhatian pada sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan transparansi penggunaan anggaran.
Fraksi Golkar menyoroti digitalisasi pemungutan PAD, ketahanan pangan, pengelolaan sampah, serta peningkatan kualitas layanan kesehatan. Fraksi Gerindra menekankan pentingnya pengendalian defisit dan efektivitas program pembangunan. Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti perbaikan layanan RSUD Kesesi, pemeliharaan PJU, penguatan UMKM, mitigasi bencana, serta penataan aset dan fasilitas pasar.
Rapat dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan dan penyerahan dokumen Propemperda serta Raperda APBD 2026 oleh Ketua DPRD kepada Bupati Pekalongan sebagai bentuk persetujuan bersama.
Dalam sambutannya, Bupati Pekalongan, Dr. Hj. Fadia Arafiq, S.E., M.M. menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan Propemperda Tahun 2026.
Bupati menyebut Propemperda 2026 terdiri dari 2 Raperda inisiatif DPRD :
1. Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja; dan
2. Raperda tentang Penguatan Moderasi Beragama.
8 Raperda usulan Pemerintah Daerah :
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;2. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;3. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027;4. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026-2046;5. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026-2056;6. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan Tahun 2026-2046;7. Raperda tentang Penataan Desa; dan8. Raperda tentang Penyertaan Modal BUMD.
Bupati juga menjelaskan struktur APBD 2026 yang mencatat pendapatan daerah sebesar Rp2,409 triliun dan belanja daerah sebesar Rp2,510 triliun sehingga terjadi defisit sekitar Rp100,8 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto, termasuk pemanfaatan SILPA dan pembiayaan lainnya.
Rapat Paripurna ditutup oleh H. Masbukhin, S.Ag. dari Fraksi PKB yang memimpin doa penutup, menandai berakhirnya rangkaian pembahasan legislasi penting bagi arah pembangunan Kabupaten Pekalongan tahun 2026.