Kajen - DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna Intern dalam rangka Pembukaan Masa Sidang ke-III Tahun Kedua pada Senin, 16 Maret 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir dan dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris DPRD beserta jajaran sekretariat DPRD.
Pembukaan masa sidang ini menandai dimulainya kembali rangkaian kegiatan kedewanan yang akan diisi dengan berbagai agenda DPRD sesuai fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Seluruh agenda diharapkan dapat berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan.
Ketua DPRD menutup rapat ini dengan harapan agar DPRD dapat melaksanakan tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya.
“Semoga DPRD dapat melaksanakan tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya,” pungkas Abdul munir.
Senin, 16 Maret 2026
Kajen - DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna Intern dalam rangka Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun Anggaran 2027, sekaligus Penutupan Masa Sidang Kedua Tahun Ke-II serta Pengumuman Pelaksanaan Kegiatan Reses Tahap II Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan pada Kamis, 12 Maret 2026 bertempat di ruang rapat DPRD. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Sekretaris DPRD beserta jajaran.
Membuka rapat, Ketua DPRD menyampaikan bahwa DPRD sebagai salah satu unsur pemerintahan daerah memiliki kewajiban dalam menyusun dokumen perencanaan daerah. Salah satu dokumen penting tersebut adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan perencanaan pembangunan tahunan daerah.
Lebih lanjut disampaikan bahwa DPRD memiliki peran strategis sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut dihimpun dan dirumuskan melalui Pokok-Pokok Pikiran DPRD sebagai bahan masukan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
“DPRD Kabupaten Pekalongan sebagai penampung aspirasi masyarakat wajib menyalurkannya melalui Pokok-pokok Pikiran DPRD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2027,” tegas Ketua DPRD.
Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun Anggaran 2027. Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan serta berita acara oleh Pimpinan DPRD.
Ketua DPRD menyampaikan bahwa Masa Sidang Kedua, Tahun Ke-II Tahun 2026 telah resmi berakhir. Ia juga mengumumkan jadwal pelaksanaan kegiatan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD.
“Untuk pelaksanaan Masa Reses Kedua Tahun Sidang Kedua Tahun 2026 akan dilaksanakan pada tanggal 13 sampai dengan 15 Maret 2026,” ujarnya.
Rapat Paripurna Intern DPRD Kabupaten Pekalongan tersebut ditutup dengan doa yang dipimpin oleh anggota DPRD dari Fraksi PKB, Sabdo, S.H. sebagai penutup seluruh rangkaian kegiatan.
Kamis, 12 Maret 2026
✨Marhaban Ya Ramadhan ✨
1447 H / 2026 M
"Selamat menunaikan ibadah puasa"
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, serta memperkuat keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT.
Aminn 🤲
Rabu, 18 Februari 2026
Bogor – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang diselenggarakan di Sentul International Convention Center (SICC), Jawa Barat, Senin (2/2/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri ini dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Dihadiri wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, para menteri koordinator, para menteri, kepala lembaga, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, para penasihat khusus presiden, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ketua KPK, wakil menteri, wakil kepala badan, serta seluruh anggota Kabinet Merah Putih.
Rakornas turut dihadiri para gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, pejabat eselon I kementerian/lembaga, para panglima dan komandan TNI, kapolda, kajati, kabinda, kapolres, kajari, kepala BPS tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta tamu undangan dan insan pers dari seluruh Indonesia.
Rakornas tahun ini mengusung tema "Sinergi Pusat dan Daerah dalam Implementasi Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas 2045".
Kehadiran Drs. H. Abdul Munir dalam forum ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Pekalongan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Dalam instruksi Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, ditekankan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif di tingkat daerah sangat krusial guna memastikan program prioritas nasional dapat diimplementasikan secara tepat sasaran, efektif, dan akuntabel.
Menanggapi arahan dalam Rakornas tersebut, Drs. H. Abdul Munir menyampaikan pentingnya koordinasi yang intensif untuk mengawal program-program pusat agar berdampak langsung bagi masyarakat di Kabupaten Pekalongan.
"Kehadiran kami di sini adalah bentuk tanggung jawab legislatif untuk memastikan bahwa program pembangunan di Kabupaten Pekalongan berjalan beriringan dengan visi besar Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan Pemerintah Pusat," ujarnya di sela-sela acara.
Kegiatan Rakornas ini dijadwalkan akan ditutup secara resmi oleh Wakil Presiden Republik Indonesia setelah melalui serangkaian sesi diskusi panel mengenai penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
Senin, 2 Februari 2026
Kajen – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta perangkat daerah terkait dalam rangka penanggulangan bencana alam di Kabupaten Pekalongan. Rapat berlangsung pada Jum’at 30 Januari 2026 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pekalongan dan dipimpin oleh Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir.
Kepala pelaksana BPBD Kabupaten Pekalongan Agus Pranoto memaparkan bahwa hingga 27 Januari 2026 jumlah warga terdampak mencapai 60.164 jiwa, dengan total pengungsi mencapai 1.704 jiwa yang terbagi di 19 lokasi pengungsian.
Ia menyampaikan kebutuhan mendesak berupa tambahan obat-obatan, khususnya obat gatal, serta kebutuhan balita seperti pampers. Selain itu, fasilitas MCK di lokasi pengungsian juga sudah overload.
Agus Pranoto juga menyoroti kondisi tanggul sungai yang kritis, luasnya wilayah terdampak banjir, tingginya intensitas curah hujan, keterbatasan anggaran penanganan bencana, serta kekurangan armada distribusi logistik.
"Kondisi saat ini personel BPBD sudah bekerja 24 jam penuh di lapangan," ungkap agus.
Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir menegaskan bahwa dana logistik untuk kebutuhan makan dan minum pengungsi harus diamankan. Ia juga meminta agar kebutuhan kesehatan, termasuk obat-obatan dan perlengkapan balita, segera dipenuhi.
"Penanganan segera kerusakan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, namun tetap memperhatikan kondisi cuaca yang masih hujan. Penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) selama masa tanggap darurat juga harus dipastikan sesuai ketentuan," jelas munir.
Wakil Ketua DPRD Ruben R Prabu Faza mengusulkan pembentukan tim rescue cepat di BPBD untuk mempercepat penanganan bencana di wilayah rawan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD H. Sumar Rosul menekankan perlunya langkah teknis segera, di antaranya normalisasi tanggul Sungai Sengkarang, peninggian tanggul TNI di pintu air Mulyorejo, serta penanganan tanggul dan pintu air Meduri. Ketersediaan bahan bakar / solar dan listrik genset untuk pompa air jangan sampai telat. Ia juga menegaskan bahwa kebutuhan mendesak para pengungsi harus segera dipenuhi, meliputi toilet, obat-obatan kulit, pampers, serta pakaian dalam.
Selain itu, H. Sumar Rosul juga mendorong percepatan penetapan tanggap darurat, penegakan perda di kawasan sempadan sungai, pembaruan perda penanggulangan bencana, serta peningkatan pelatihan relawan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar menjelaskan bahwa anggaran BTT akan difokuskan untuk bantuan logistik selama masa tanggap darurat selama 14 hari, meliputi sembako, obat-obatan, pampers, dan kebutuhan lainnya. OPD di bawah Pekerjaan Umum juga mulai memetakan pengadaan bahan bakar solar melalui dana BTT untuk kebutuhan darurat. Selain itu, pemerintah daerah akan menempuh opsi pergeseran anggaran melalui APBD guna menangani dampak bencana, mengingat keterbatasan stok logistik reguler.
Menutup rapat, Ketua DPRD menyampaikan bahwa seluruh pihak sepakat untuk melakukan penanganan kebencanaan secara cepat sesuai kemampuan daerah.
Jumat, 30 Januari 2026
Pekalongan – Ikatan Keluarga Dewan (IKD) Kabupaten Pekalongan menunjukkan kepeduliannya terhadap warga yang terdampak bencana banjir. Dipimpin langsung oleh Ketua IKD, Dra. Hj. Siti Masruroh Abdul Munir, M.Si, organisasi istri para anggota legislatif ini turun ke lapangan untuk menyerahkan bantuan logistik pada Rabu (28/01/2026).
Kegiatan bakti sosial ini menyasar beberapa titik pengungsian dan pemukiman warga yang masih terendam air akibat curah hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir.
Hj. Siti Masruroh Abdul Munir menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk empati serta tanggung jawab sosial IKD terhadap masyarakat Kabupaten Pekalongan yang sedang ditimpa musibah. "Kami hadir hari ini untuk sedikit meringankan beban saudara-saudara kita. Kami melihat langsung kondisi di lapangan dan tentu hal ini menjadi perhatian serius bagi kami di IKD untuk terus mendukung masyarakat dalam situasi sulit," ujar Hj. Siti Masruroh Abdul Munir di sela-sela penyaluran bantuan.
Bantuan yang diserahkan oleh IKD Kabupaten Pekalongan meliputi berbagai kebutuhan pokok dan perlengkapan mendesak, di antaranya Paket Sembako, Kebutuhan Balita, dan Peralatan Kebersihan serta makanan ringan dan buah .
Selain menyerahkan bantuan, para anggota IKD juga menyempatkan diri berdialog dan memberikan dukungan moral kepada warga, terutama kaum ibu dan anak-anak. Hj. Siti Masruroh Abdul Munir berharap banjir segera surut sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas normal.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait agar distribusi bantuan ini merata dan tepat sasaran. Semoga bantuan yang tidak seberapa ini bisa memberikan manfaat dan semangat bagi warga," pungkasnya.
Rabu, 28 Januari 2026
Siwalan – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, bersama Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, turun langsung meninjau kondisi banjir yang merendam sejumlah desa di Kecamatan Siwalan pada Sabtu (17/1). Lokasi yang menjadi fokus tinjauan meliputi Desa Babadan, Desa Pait, dan Desa Rembun.
Dalam tinjauan tersebut, rombongan berjalan menerjang genangan air untuk melihat langsung kondisi warga yang terdampak. Selain memantau ketinggian air, rombongan juga menyerahkan bantuan berupa bahan makanan dan kebutuhan logistik guna meringankan beban warga di pengungsian maupun yang masih bertahan di rumah.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan penanganan banjir berjalan efektif.
"Seluruh jajaran sudah bersiap. Dinas Kesehatan telah menyiagakan tenaga medis agar masyarakat yang mulai sakit akibat dampak banjir segera diobati. Sementara itu, Dinas Sosial juga berkoordinasi untuk pemenuhan kebutuhan mendesak, termasuk penyiapan dapur umum," ujar Abdul Munir saat memberikan keterangan di lokasi.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Kapolres Pekalongan dalam mendistribusikan bantuan makanan siap saji yang sangat dibutuhkan warga di saat darurat seperti ini.
Mengingat cuaca yang tidak menentu, Drs. H. Abdul Munir menghimbau warga untuk tetap waspada dan mengutamakan keselamatan. Ia meminta para Kepala Desa untuk memantau situasi selama 24 jam penuh.
"Kami meminta masyarakat agar tetap siaga. Jika tanda-tanda air kembali meningkat, segera persiapkan diri untuk dievakuasi ke tempat yang lebih aman. Kepala Desa juga harus memantau kondisi di wilayah masing-masing secara intensif karena iklim saat ini senantiasa berubah-ubah," tambahnya.
Ketua DPRD berharap genangan air dapat segera surut dalam waktu dekat agar aktivitas masyarakat, terutama kegiatan belajar mengajar anak-anak sekolah, dapat kembali normal. Untuk sementara, pihak sekolah diupayakan melakukan penyesuaian agar siswa tetap bisa belajar meski di tengah kondisi bencana.
Tinjauan ini diakhiri dengan pemberian bantuan secara simbolis kepada perwakilan warga di Desa Rembun, disaksikan oleh jajaran TNI-Polri dan perangkat desa setempat.
Sabtu, 17 Januari 2026
Kami menginformasikan bahwa telah ditemukan lagi website palsu yang mengatasnamakan DPRD Kabupaten Pekalongan, yaitu:
❌ dprd-pekalongankab.com
❌ dprdpekalongankab.com
Kedua alamat tersebut bukan merupakan situs resmi DPRD Kabupaten Pekalongan.
Segala informasi resmi DPRD Kabupaten Pekalongan hanya di Website Resmi dengan alamat :
✅ dprd.pekalongankab.go.id
Tetap waspada terhadap situs atau informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi kami dan selalu melakukan pengecekan kebenaran informasi sebelum membagikan kepada pihak lain.
Kamis, 15 Januari 2026
Kajen – DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Jawaban DPRD atas Pendapat Bupati Pekalongan terhadap Raperda Inisiatif DPRD pada Rabu, 7 Januari 2026 pukul 08.00 WIB di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ahmad Ridhowi dan dihadiri Wakil Bupati Pekalongan, unsur Forkopimda, Anggota DPRD, Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya.
Jawaban DPRD disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD H. Ruben R Prabu Faza sebagai tindak lanjut atas pendapat Bupati terhadap dua Raperda Inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar, serta Raperda tentang Perlindungan Cagar Budaya.
Penyampaian ini merupakan bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah yang menempatkan DPRD dan Pemerintah Daerah sebagai mitra yang saling melengkapi.
Dalam penyampaiannya, DPRD menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Pekalongan atas pendapat dan masukan yang diberikan. “Pendapat tersebut sangat konstruktif dan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan pembahasan Raperda ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Terkait Raperda pendidikan, DPRD sependapat bahwa pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Raperda ini dinilai mendesak dan strategis sebagai landasan hukum komprehensif dalam mengatur perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga pengawasan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pekalongan.
DPRD menegaskan pembahasan lanjutan harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Perlindungan Cagar Budaya, DPRD memandang bahwa kekayaan budaya merupakan jati diri daerah yang harus dilindungi dan dilestarikan. DPRD menekankan pentingnya komitmen Pemerintah Daerah dalam penganggaran, pelaksanaan kebijakan, dan pengawasan yang berkelanjutan, serta keterlibatan aktif masyarakat agar pelestarian cagar budaya dapat berjalan optimal.
Menutup penyampaiannya, DPRD berharap pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dapat segera dilaksanakan secara mendalam dan konstruktif guna menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan.
Rabu, 7 Januari 2026