DPRD Kabupaten Pekalongan
Rabu, 7 Januari 2026
Kajen – DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Jawaban DPRD atas Pendapat Bupati Pekalongan terhadap Raperda Inisiatif DPRD pada Rabu, 7 Januari 2026 pukul 08.00 WIB di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ahmad Ridhowi dan dihadiri Wakil Bupati Pekalongan, unsur Forkopimda, Anggota DPRD, Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya.
Jawaban DPRD disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD H. Ruben R Prabu Faza sebagai tindak lanjut atas pendapat Bupati terhadap dua Raperda Inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar, serta Raperda tentang Perlindungan Cagar Budaya.
Penyampaian ini merupakan bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah yang menempatkan DPRD dan Pemerintah Daerah sebagai mitra yang saling melengkapi.
Dalam penyampaiannya, DPRD menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Pekalongan atas pendapat dan masukan yang diberikan. “Pendapat tersebut sangat konstruktif dan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan pembahasan Raperda ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Terkait Raperda pendidikan, DPRD sependapat bahwa pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Raperda ini dinilai mendesak dan strategis sebagai landasan hukum komprehensif dalam mengatur perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga pengawasan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pekalongan.
DPRD menegaskan pembahasan lanjutan harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Perlindungan Cagar Budaya, DPRD memandang bahwa kekayaan budaya merupakan jati diri daerah yang harus dilindungi dan dilestarikan. DPRD menekankan pentingnya komitmen Pemerintah Daerah dalam penganggaran, pelaksanaan kebijakan, dan pengawasan yang berkelanjutan, serta keterlibatan aktif masyarakat agar pelestarian cagar budaya dapat berjalan optimal.
Menutup penyampaiannya, DPRD berharap pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dapat segera dilaksanakan secara mendalam dan konstruktif guna menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan.