Siwalan – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, bersama dengan Wakil Ketua DPRD, H. Sumar Rosul, S.I.P., M.A.P., menghadiri kegiatan pengecekan lokasi bencana alam berupa tanggul jebol di Sungai Silempeng, Desa Depok, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan pada Selasa (18/11/2025) sore.
Kegiatan pengecekan yang berlangsung sejak pukul 16.00 WIB ini bertujuan untuk memantau langsung kondisi tanggul serta penanganan darurat yang telah dilakukan pasca-kejadian.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir menunjukkan sinergi dalam penanganan bencana. Antara lain Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. Dandim 0710 Pekalongan, Letkol Inf. Ihalauw Garry Herlambang, S.Sos. serta dari Dinas terkait dan Kepala Desa Depok Hadi Suwito, ST
Tanggul Sungai Silempeng di Desa Depok dilaporkan jebol pada Rabu (12/11/2025). Bencana ini disebabkan oleh luapan air sungai yang sangat deras. Akibatnya, area persawahan, lahan kosong, dan tambak milik warga di Desa Boyoteluk dan Desa Depok sempat terendam banjir.
Penanganan darurat segera dilakukan keesokan harinya, Kamis (13/11/2025), dengan pemasangan kantong-kantong berisi tanah (sandbag) untuk membendung aliran air dan mencegah meluasnya banjir ke area pertanian dan perikanan.
Saat pengecekan pada hari Selasa (18/11/2025), kondisi tanggul jebol tersebut telah kembali normal meskipun masih mengandalkan peralatan manual/darurat berupa kantong tanah. Kondisi sungai Silempeng saat itu dilaporkan dalam keadaan surut.
Menanggapi kondisi darurat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, menegaskan pentingnya penanganan cepat dan solusi jangka panjang.
"Kami mengapresiasi kerja cepat dari pihak terkait, terutama masyarakat yang segera melakukan penanganan darurat dengan pemasangan kantong tanah sehingga air tidak lagi membanjiri lahan warga. Walaupun saat ini kondisi sudah normal dan sungai surut, penanganan manual ini sifatnya hanya sementara," ujar Drs. H. Abdul Munir.
"DPRD akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk mengupayakan alokasi dana agar perbaikan tanggul ini dapat dilakukan secara permanen. Keselamatan dan mata pencaharian petani serta petambak di Desa Depok dan Boyoteluk adalah prioritas" tambahnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD, H. Sumar Rosul, S.I.P., M.A.P., turut menambahkan bahwa sinergi antara TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah sangat vital dalam situasi bencana.
Secara keseluruhan, kegiatan pengecekan tanggul jebol di Desa Depok berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.
(HumasSetwanKab)
Selasa, 18 November 2025
#dprd #dprdpekalongan #dprdkabpekalongan #dprdkabupatenpekalongan #pekalongan #kabpekalongan #kabupatenpekalongan
[Gambar]
Kajen – DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Senin (10/11/2025) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, dan dihadiri oleh Bupati Pekalongan, Forkopimda, para Anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya.
alam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Pekalongan menyetujui tiga Raperda penting untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan dari masing-masing Pansus. Mukhamad Rif’an mewakili Pansus I melaporkan hasil pembahasan Raperda KLA, Jahirin, M.H. dari Pansus II menyampaikan laporan pembahasan Raperda PUG, sementara Sabdo, S.H. mewakili pimpinan DPRD dan gabungan Komisi A, B, C, dan D, melaporkan hasil pembahasan terkait evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam kata akhirnya, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi PKB melalui Hj. Fatkhiana Dewi, S.H. menekankan bahwa Raperda Kabupaten Layak Anak menjadi instrumen hukum penting dalam melindungi hak-hak anak di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, serta perlindungan dari kekerasan. Fraksi juga mendorong peningkatan kapasitas aparatur dan alokasi anggaran yang responsif gender.
Fraksi Partai Golkar melalui Dinda Aniva Nutkhi, S.H. menegaskan pentingnya pelaksanaan program daerah yang responsif gender dan ramah anak, termasuk pencegahan dampak negatif media sosial serta perlindungan anak dari kekerasan.
Sementara itu, Fraksi PAN melalui Ahmad Muzaki, S.M. menilai keberhasilan pelaksanaan Kabupaten Layak Anak memerlukan sinergi lintas sektor dan monitoring berkelanjutan. Fraksi menekankan bahwa pengarusutamaan gender bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan perjuangan moral menuju keadilan sosial.
Fraksi Partai Gerindra melalui Patmisari, A.Md. menilai penetapan kedua perda tersebut mencerminkan komitmen bersama DPRD dan pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Pekalongan sebagai daerah yang aman, nyaman, dan ramah anak.
Dari Fraksi Persatuan Pembangunan, H. Mirza Kholik menyoroti pentingnya dukungan anggaran yang berkelanjutan, sinkronisasi lintas sektor, serta pelibatan masyarakat dalam implementasi kebijakan Kabupaten Layak Anak.
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan melalui H. Sumar Rosul, S.I.P., M.A.P. menilai Raperda Kabupaten Layak Anak sebagai langkah maju dalam menjamin hak-hak dasar anak, sekaligus menekankan pentingnya pemberdayaan perempuan dan integrasi perspektif gender dalam seluruh kebijakan pembangunan daerah.
Setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Pekalongan dan Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan.
Dalam sambutannya, Bupati Pekalongan Dr. Hj. Fadia Arafiq, S.E., M.M. menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam membahas tiga Raperda strategis tersebut hingga tahap penetapan.
Bupati Fadia menjelaskan bahwa Raperda Pengarusutamaan Gender disusun untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan perempuan dalam berbagai bidang pembangunan, sementara Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak menjadi payung hukum dalam pemenuhan hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan.
Adapun perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendorong kemandirian fiskal daerah.
“Dengan ditetapkannya tiga Perda ini, kita berharap implementasinya dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pekalongan,” ujar Bupati Fadia Arafiq.
Rapat Paripurna ditutup dengan pembacaan doa oleh Anggota DPRD H. Afandi, sebagai ungkapan syukur atas terselesaikannya pembahasan tiga Raperda penting yang menjadi landasan hukum bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Senin, 10 November 2025