DPRD Kabupaten Pekalongan
Senin, 7 September 2026
Kajen - Pemerintah Kabupaten Pekalongan secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Pekalongan. Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (7/9/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir dan dihadiri Plt. Bupati Pekalongan, unsur Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S. menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026 beserta sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi perlunya dilakukan perubahan terhadap APBD yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sebelum menyampaikan substansi perubahan APBD, Sukirman turut memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pekalongan atas capaian dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Pekalongan, kami menyampaikan selamat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan beserta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan atas raihan prestasi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. DPRD Kabupaten Pekalongan tercatat peringkat nasional 4 terbaik dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional," kata Sukirman.
Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pimpinan dan anggota DPRD dengan seluruh perangkat pendukung dalam memastikan produk hukum daerah dapat terdokumentasi sekaligus diketahui masyarakat.
"Tentu kami mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja para pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan beserta seluruh perangkatnya, sehingga segala produk-produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD Kabupaten Pekalongan bisa tersosialisasi dengan baik melalui sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional atau JDIHN," ujarnya.
Terkait perubahan APBD, Sukirman menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika pelaksanaan anggaran selama semester pertama 2026 serta perkembangan kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat.
"Seiring dengan dinamika yang terjadi, baik realisasi anggaran yang tercermin pada laporan realisasi semester pertama APBD Tahun Anggaran 2026 maupun perkembangan kebijakan dan regulasi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Pekalongan memandang perlu untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026," jelasnya.
Tahapan perubahan tersebut sebelumnya telah diawali dengan penetapan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2026, dilanjutkan dengan penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun 2026 serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026.
Pemerintah daerah juga berupaya agar perubahan APBD dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat. Namun, kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu faktor yang membatasi ruang fiskal dalam memenuhi seluruh usulan yang berkembang.
"Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini telah diupayakan maksimal untuk dapat menampung aspirasi berbagai program dan kegiatan yang berkembang di masyarakat. Namun, karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, belum dapat sepenuhnya terakomodir," ungkap Sukirman.
Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah mengalami penyesuaian dari semula sekitar Rp2,409 triliun menjadi sekitar Rp2,398 triliun. Dengan demikian, terjadi penurunan sekitar Rp11,26 miliar atau 0,47 persen dibandingkan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah ditetapkan.
Sementara itu, belanja daerah mengalami kenaikan. Dari sebelumnya sekitar Rp2,512 triliun menjadi sekitar Rp2,547 triliun setelah perubahan. Kenaikan tersebut mencapai sekitar Rp34,83 miliar atau 1,39 persen.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan setelah perubahan direncanakan sebesar Rp148,66 miliar atau mengalami kenaikan sekitar Rp46,09 miliar. Penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari penerimaan pembiayaan piutang daerah serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh BPK RI.
Adapun pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak dialokasikan pengeluaran pembiayaan. Dengan demikian, pembiayaan netto setelah perubahan direncanakan sebesar Rp148,66 miliar. Pembiayaan netto tersebut digunakan untuk menutup defisit anggaran, yakni selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah yang direncanakan.
Penyerahan Raperda ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan dokumen dari Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan. Prosesi tersebut menandai dimulainya tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di lingkungan DPRD.
Selanjutnya, Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026 akan dibahas melalui tahapan pembahasan di DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pekalongan sebelum nantinya ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD akan menjalankan fungsi anggaran dengan mencermati berbagai komponen perubahan APBD, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Pembahasan juga menjadi bagian dari proses memastikan kebijakan anggaran yang ditetapkan dapat diarahkan pada kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat.
(Humas Setwan)