DPRD Kabupaten Pekalongan
Rabu, 5 Agustus 2026
Kajen – Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Pekalongan.
Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan pada Rabu (5/8/2026) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir dan dihadiri Plt. Bupati Pekalongan, jajaran Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S. menjelaskan bahwa penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2026 didasarkan pada dinamika pelaksanaan APBD yang tercermin dalam Laporan Realisasi Semester Pertama APBD TA 2026 sesuai mandat Permendagri No. 14 Tahun 2025.
Menurut Sukirman, dinamika pelaksanaan APBD tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian terhadap anggaran tahun berjalan.
"Pemkab Pekalongan melakukan penyesuaian alokasi SiLPA dan Belanja TPG bagi guru ASN sebesar 32,6 milyar guna mengakomodasi TPG, THR, dan Gaji Ke-13 sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 372 Tahun 2025," jelasnya.
Sukirman juga menjelaskan mengenai kemungkinan adanya pergeseran anggaran dalam kondisi tertentu.
"Dalam hal terdapat kondisi darurat termasuk keperluan mendesak, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dengan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD," kata Sukirman.
Pergeseran tersebut nantinya ditampung dalam Perda Perubahan APBD TA 2026.
Lebih lanjut, Plt. Bupati menjelaskan bahwa proses perubahan APBD memiliki tahapan yang harus dilalui. Tahapan tersebut diawali dengan penetapan Perubahan RKPD 2026 yang difasilitasi oleh Pemprov Jateng.
Setelah itu, proses dilanjutkan dengan penyusunan Perubahan KUA-PPAS yang kemudian menjadi pedoman utama dalam penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan TA 2026.
Menurut Sukirman, seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan anggaran dengan perkembangan pelaksanaan APBD pada tahun berjalan.
"Seluruh rangkaian perubahan anggaran ini ditujukan untuk menjaga transparansi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik demi terwujudnya masyarakat Kabupaten Pekalongan yang Maju, Adil, dan Sejahtera," pungkasnya.
Usai penyampaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Plt. Bupati Pekalongan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD antara pemerintah daerah dan DPRD. Selanjutnya, rancangan yang telah disampaikan akan dibahas bersama di DPRD sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
(Humas Setwan)