DPRD Kabupaten Pekalongan
Jumat, 26 Juni 2026
Kajen - DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Jumat (26/6/2026) malam pukul 19.30 WIB di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir, serta dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, dan tamu undangan lainnya.
Penyampaian Raperda dilakukan melalui sambutan Plt. Bupati Pekalongan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si.
Dalam sambutannya disampaikan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk akuntabilitas Pemerintah Daerah kepada DPRD dan masyarakat.
“Raperda ini kami sampaikan sebagai wujud pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025,” ujar Sekda saat membacakan sambutan Plt. Bupati.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pekalongan memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Opini WDP ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” lanjut Sekda dalam sambutan tersebut.
Meski demikian, Pemerintah Daerah menyadari masih terdapat beberapa catatan yang perlu dibenahi, khususnya terkait penguatan sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap regulasi, serta ketertiban administrasi keuangan. Seluruh perangkat daerah diminta untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK secara konsisten dan berkelanjutan.
Dalam pemaparan gambaran umum pelaksanaan anggaran Tahun 2025, disebutkan bahwa Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp2,42 triliun dan terealisasi Rp2,33 triliun atau 96,53 %. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp677,51 miliar dengan realisasi Rp603,31 miliar atau 89,05 %. Sementara itu, Pendapatan Transfer terealisasi Rp1,73 triliun atau 99,44 % dari target Rp1,74 triliun yang menjadi penopang utama pendapatan daerah.
Di sisi belanja, Belanja Daerah dianggarkan Rp2,49 triliun dan terealisasi Rp2,34 triliun atau 93,87 %. Realisasi tersebut mencakup Belanja Operasi sebesar Rp1,76 triliun, Belanja Modal Rp209,74 miliar, Belanja Transfer Rp359,21 miliar, serta Belanja Tidak Terduga yang terealisasi 29,78 %. Dari perbandingan realisasi pendapatan dan belanja, tercatat defisit Rp3,20 miliar yang ditutup melalui Pembiayaan Netto Rp71,87 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp68,67 miliar.
Sekda M. Yulian Akbar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pemeriksaan laporan keuangan daerah. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah berkontribusi, serta mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan kerja sama dan profesionalisme,” ujarnya.
Menutup sambutan, Ia berharap pembahasan bersama DPRD terhadap Raperda ini dapat berjalan secara komprehensif dan konstruktif demi perbaikan tata kelola keuangan daerah ke depan.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Sekretaris Daerah kepada Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan.
(humas setwan)