DPRD Kabupaten Pekalongan
Rabu, 1 Juli 2026
Kajen - DPRD Kabupaten Pekalongan kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Pekalongan atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi, yang digelar pada Rabu (1/7/2026) pukul 09.00 WIB.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir dan dihadiri oleh Plt. Bupati Pekalongan, unsur Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S. menyampaikan jawaban atas berbagai masukan, catatan, serta pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Mengawali penyampaiannya, Sukirman menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
"Pemerintah Kabupaten Pekalongan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam kurun waktu yang telah ditentukan," tegasnya.
Pada aspek peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Pekalongan terus melakukan pembaruan sistem pengelolaan penerimaan melalui inovasi digital. Salah satu langkah yang telah diterapkan adalah digitalisasi penerimaan daerah secara non-tunai melalui sistem E-Retribusi (Billing Center).
Menurut Sukirman, penerapan sistem tersebut tidak hanya memperkuat transparansi, tetapi juga menutup ruang terjadinya kebocoran penerimaan daerah.
Dalam bidang pembangunan, Pemkab menegaskan bahwa pemerataan infrastruktur menjadi salah satu prioritas utama. Pembangunan diarahkan agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh masyarakat, baik di wilayah pegunungan, wilayah tengah, maupun pesisir.
Pemerintah daerah juga menegaskan akan terus membangun koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk infrastruktur yang berada di luar kewenangan kabupaten.
"Kami akan senantiasa memberikan prioritas pada pembangunan yang dilakukan dengan merata sehingga tidak membedakan pembangunan infrastruktur di daerah atas, tengah maupun wilayah pesisir," ujarnya.
Terkait besarnya nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), pemerintah daerah menjelaskan bahwa kondisi tersebut berasal dari sejumlah dana terikat yang belum dapat digunakan pada tahun berjalan. Di antaranya tambahan DAU untuk TPG THR dan TPG ke-13 guru, sisa DAK di kas daerah, serta dana BLUD dan BOSP yang harus dianggarkan kembali pada Tahun Anggaran 2026.
Menjawab pandangan Fraksi Persatuan Pembangunan, pemerintah daerah menyampaikan bahwa deviasi antara target dan realisasi pendapatan maupun belanja akan terus dievaluasi melalui penyempurnaan data potensi daerah, perbaikan perencanaan, dan optimalisasi digitalisasi.
Pada isu ketenagakerjaan, Pemkab terus mendorong penurunan angka pengangguran melalui pelatihan kerja, job fair, dan penguatan iklim investasi yang kondusif.
Menanggapi Fraksi Partai Golongan Karya, Pemkab juga menyoroti pemerataan layanan kesehatan di wilayah pegunungan melalui optimalisasi bidan desa, Puskesmas Keliling, program Cek Kesehatan Gratis, serta layanan persalinan 24 jam.
Selain itu, sektor pendidikan juga menjadi perhatian dengan penerapan sistem penerimaan peserta didik melalui empat jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Rapat paripurna ditutup oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan yang menyampaikan bahwa pembahasan Raperda akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Humas Setwan)