DPRD Kabupaten Pekalongan
Rabu, 13 Mei 2026
Kajen – DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya menjadi Peraturan Daerah. Rapat ini dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Mei 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan pada pukul 08.00 WIB.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan H. Sumar Rosul, S.I.P., M.A.P dan dihadiri oleh Plt. Bupati Pekalongan, unsur Forkopimda, anggota DPRD, perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil Rapat Kerja Gabungan Pimpinan DPRD bersama Komisi B dan Komisi C DPRD terkait pembahasan raperda. Laporan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Mirza Kholik.
Selanjutnya, Rapat Paripurna menyetujui Penetapan Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya menjadi Perda Kabupaten Pekalongan. Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan keputusan DPRD serta penyerahan dokumen raperda dari Pimpinan DPRD kepada Plt. Bupati Pekalongan.
Dalam sambutannya dalam Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD, Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S. menyampaikan bahwa cagar budaya memiliki peran strategis bagi daerah.
“Cagar budaya merupakan warisan sejarah, identitas, sekaligus kekayaan intelektual yang memiliki nilai penting bagi ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa upaya pelestarian cagar budaya tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah daerah, melainkan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat, dunia pendidikan, serta komunitas budaya. Dengan ditetapkannya perda ini, diharapkan terdapat kepastian hukum dalam perlindungan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan cagar budaya di Kabupaten Pekalongan.
“Raperda ini kami pandang sebagai instrumen hukum untuk memberikan kepastian dalam perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pengawasan cagar budaya di daerah,” katanya.
Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mencegah kerusakan dan kepunahan benda maupun situs cagar budaya melalui pengelolaan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan, serta mendorong pemanfaatannya secara bijak bagi kepentingan masyarakat tanpa menghilangkan nilai keaslian dan historisnya.
“Melalui pengelolaan yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan, kita ingin memastikan cagar budaya terlindungi dari kerusakan dan kepunahan, sekaligus dapat dimanfaatkan secara bijaksana tanpa menghilangkan nilai keaslian dan nilai historisnya,” pungkasnya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan ditutup dengan pembacaan doa oleh Mukhamad Rif'an, Anggota DPRD dari Fraksi PPP.
(HumasSetwan)