DPRD Kabupaten Pekalongan
Kamis, 1 Oktober 2026
Kajen - DPRD Kabupaten Pekalongan bersama Pemerintah Kabupaten Pekalongan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan tersebut disertai sejumlah catatan fraksi yang menekankan agar pelaksanaan anggaran diarahkan pada kebutuhan prioritas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan pada Rabu (30/9/2026) malam, di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir dan dihadiri Plt. Bupati Pekalongan, unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten Sekda, kepala perangkat daerah, para camat, perwakilan partai politik serta tamu undangan lainnya.
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan menyampaikan kata akhir dan menyatakan menerima serta menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sebelum penyampaian kata akhir fraksi, rapat diawali dengan Laporan Hasil Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pekalongan yang disampaikan Sekretaris DPRD Haryanto Nugroho, S.STP., M.A.P., dilanjutkan Laporan Hasil Rapat Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan oleh Anggota Komisi A Dinda Aniva Nutkhi, S.H.
Selanjutnya, enam fraksi memberikan sejumlah catatan sebagai penekanan dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026. Catatan tersebut mencakup penguatan infrastruktur, penanganan banjir dan rob, pelayanan kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, penguatan UMKM, perlindungan sosial, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Fraksi Partai Gerindra melalui Juharno, S.H., menekankan agar belanja daerah diprioritaskan untuk kebutuhan mendesak, percepatan dan pemeliharaan infrastruktur, penanganan bencana serta pemenuhan belanja wajib.
“Anggaran harus dapat diwujudkan melalui infrastruktur yang semakin baik, pelayanan publik yang semakin mudah, perekonomian masyarakat yang semakin bergerak, UMKM yang semakin kuat, ketahanan pangan yang semakin terjaga, serta pemenuhan kebutuhan
dasar yang tepat sasaran,” jelas Juharno.
Fraksi Partai Amanat Nasional yang disampaikan Ahmad Muzaki, S.M. mendorong agar efisiensi belanja penunjang dan seremonial dialihkan pada kebutuhan yang lebih mendesak, seperti perbaikan jalan dan jembatan, penanganan bencana, penguatan UMKM dan ketahanan pangan.
Fraksi PAN juga menekankan pengelolaan pinjaman daerah untuk penyempurnaan RSUD Kraton di Kampil agar dilaksanakan secara akuntabel dan tepat jadwal dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Perhatian terhadap kesehatan dan penanganan banjir menjadi salah satu sorotan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Rossi Ardiyanti, S.T., M.Kes. Fraksi tersebut mendorong penanganan banjir dan rob diarahkan pada penyelesaian permanen melalui roadmap yang jelas, normalisasi drainase, pembangunan tanggul, operasi pompa serta konservasi daerah hulu.
“Efisiensi anggaran jangan sampai berubah menjadi efisiensi hak masyarakat dan mengabaikan pelayanan kesehatan masyarakat,” kata Rossi.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui Laila Nur Azizah menyoroti peningkatan kinerja perangkat daerah pengelola pendapatan serta pentingnya target yang terukur pada sektor pariwisata.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang disampaikan Hj. Fatkhiana Dewi, S.H., menekankan pemetaan kebutuhan pembangunan antara wilayah utara dan selatan sebagai dasar penentuan prioritas anggaran. Persoalan banjir dan rob, permukiman, kebencanaan, aksesibilitas hingga pariwisata menjadi bagian dari perhatian fraksi.
Adapun Fraksi Persatuan Pembangunan melalui Mukhamad Rif'an menekankan penyusunan target PAD berdasarkan kondisi ekonomi riil serta memastikan intensifikasi pajak tidak membebani masyarakat kecil dan pelaku UMKM.
"Kami beharap perubahan APBD ini menjadi instrument efektif dalam mendorong percepatan pembangunan dan perbaikan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten tercinta ini," pungkas Rif'an menutup penyampaian kata akhir.
Persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026 kemudian ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan Raperda oleh pimpinan DPRD kepada Plt. Bupati Pekalongan.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S. menyampaikan apresiasi atas pembahasan yang telah dilakukan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Menurutnya, berbagai pandangan dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi menjadi bagian penting untuk ditindaklanjuti pemerintah daerah, sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
"Setiap rupiah yang tercatat di dalam APBD Perubahan akan kita pastikan betul-betul bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan," jelas Sukirman.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan pembacaan doa oleh anggota DPRD dari Fraksi PKB Jahirin, M.H.
Persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Setelah melalui pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah.
(Humas Setwan)