Berita terbaru dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan.
Kajen – DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya menjadi Peraturan Daerah. Rapat ini dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Mei 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan pada pukul 08.00 WIB.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan H. Sumar Rosul, S.I.P., M.A.P dan dihadiri oleh Plt. Bupati Pekalongan, unsur Forkopimda, anggota DPRD, perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil Rapat Kerja Gabungan Pimpinan DPRD bersama Komisi B dan Komisi C DPRD terkait pembahasan raperda. Laporan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Mirza Kholik.
Selanjutnya, Rapat Paripurna menyetujui Penetapan Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya menjadi Perda Kabupaten Pekalongan. Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan keputusan DPRD serta penyerahan dokumen raperda dari Pimpinan DPRD kepada Plt. Bupati Pekalongan.
Dalam sambutannya dalam Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD, Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S. menyampaikan bahwa cagar budaya memiliki peran strategis bagi daerah.
“Cagar budaya merupakan warisan sejarah, identitas, sekaligus kekayaan intelektual yang memiliki nilai penting bagi ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa upaya pelestarian cagar budaya tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah daerah, melainkan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat, dunia pendidikan, serta komunitas budaya. Dengan ditetapkannya perda ini, diharapkan terdapat kepastian hukum dalam perlindungan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan cagar budaya di Kabupaten Pekalongan.
“Raperda ini kami pandang sebagai instrumen hukum untuk memberikan kepastian dalam perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pengawasan cagar budaya di daerah,” katanya.
Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mencegah kerusakan dan kepunahan benda maupun situs cagar budaya melalui pengelolaan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan, serta mendorong pemanfaatannya secara bijak bagi kepentingan masyarakat tanpa menghilangkan nilai keaslian dan historisnya.
“Melalui pengelolaan yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan, kita ingin memastikan cagar budaya terlindungi dari kerusakan dan kepunahan, sekaligus dapat dimanfaatkan secara bijaksana tanpa menghilangkan nilai keaslian dan nilai historisnya,” pungkasnya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan ditutup dengan pembacaan doa oleh Mukhamad Rif'an, Anggota DPRD dari Fraksi PPP.
(HumasSetwan)
Rabu, 13 Mei 2026
Kajen – DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Catatan Strategis dan Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Pekalongan Akhir Tahun Anggaran 2025, Kamis (30/4/2026) pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan H. Ruben R Prabu Faza dan dihadiri oleh Plt Bupati Pekalongan, unsur Forkopimda, Anggota DPRD, perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pengantarnya, Wakil Ketua DPRD menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna tanggal 26 Maret 2026 tentang Penyampaian LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2025.
“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati tersebut telah dibahas oleh DPRD, dan hasil pembahasan itu dirumuskan dalam bentuk catatan strategis dan rekomendasi untuk disampaikan kepada Bupati sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa catatan strategis dan rekomendasi DPRD berisi saran serta masukan terhadap program dan kegiatan pemerintah daerah yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025 oleh organisasi perangkat daerah.
Penyampaian Catatan Strategis dan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Pekalongan Akhir Tahun Anggaran 2025 disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir.
Ia memaparkan bahwa rekomendasi utama pembangunan daerah mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemerataan pendidikan dan layanan kesehatan, penanganan stunting, kesiapsiagaan kebencanaan, serta penguatan tenaga pendukung pendapatan asli daerah.
“Selain itu, pembangunan infrastruktur yang merata dan berkualitas, berwawasan lingkungan, serta mendukung sektor unggulan daerah harus terus diperkuat,” jelasnya.
Ketua DPRD juga menekankan pentingnya penguatan ekonomi daerah. Pengembangan UMKM, sektor unggulan, pariwisata, pertanian, serta percepatan pengentasan kemiskinan menjadi fokus rekomendasi DPRD yang harus didukung oleh tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis digital.
Dalam aspek pengelolaan keuangan daerah, DPRD memberikan perhatian khusus terhadap pengendalian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) agar dapat dikendalikan dalam batas yang wajar, dengan tetap mengedepankan transparansi data, percepatan perubahan APBD, optimalisasi penyerapan anggaran, serta pemanfaatan kas idle secara produktif.
“Langkah-langkah konkret diperlukan untuk menjaga akuntabilitas keuangan daerah sekaligus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK,” lanjutnya.
Pada penutup sambutan, DPRD berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk program, kegiatan, dan penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi instrumen perbaikan kinerja pemerintah daerah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pekalongan.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penyerahan Catatan Strategis dan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Pekalongan Akhir Tahun Anggaran 2025 oleh pimpinan DPRD kepada Plt Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S. dan kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh H. Afandi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Kamis, 30 April 2026
Kajen - Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, menghadiri acara pelepasan jamaah calon haji Kabupaten Pekalongan tahun 2026 yang digelar di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Jumat (24/4/2026).
Acara berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran Forkopimda, di antaranya Plt. Bupati Pekalongan, H. Sukirman, SS.,MS Pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, Kapolres Pekalongan AKBP Rachmat C. Yusuf, serta Pabung 0710/Pekalongan. Turut hadir pula para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, tokoh agama, serta keluarga calon jamaah haji.
Pada tahun 2026, jumlah jamaah calon haji Kabupaten Pekalongan tercatat sebanyak 941 orang yang terbagi dalam 4 kelompok terbang (kloter).
Dalam kesempatan tersebut, Drs. H. Abdul Munir menyampaikan rasa syukur serta harapannya kepada seluruh jamaah calon haji yang akan menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Ketua DPRD berpesan agar para jamaah senantiasa menjaga kesehatan, kekompakan, serta mematuhi seluruh aturan selama menjalankan ibadah.
“Menjadi tamu Allah merupakan kehormatan yang luar biasa. Saya berharap seluruh jamaah dapat menjalankan ibadah dengan lancar dan kembali ke tanah air dengan predikat haji yang mabrur,” ujarnya.
Ketua DPRD juga menekankan pentingnya menjaga nama baik daerah selama berada di Arab Saudi, serta saling membantu antarjamaah demi kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Pekalongan secara resmi melepas para calon jamaah haji yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kesehatan untuk diberangkatkan pada musim haji tahun 2026.
Acara ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk harapan agar seluruh jamaah diberikan keselamatan, kemudahan, dan kelancaran dalam menjalankan ibadah haji hingga kembali ke tanah air.
Jumat, 24 April 2026
Kajen – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, mengikuti kegiatan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI).
Kegiatan tersebut berlangsung pada 15–19 April 2026 di Magelang, Jawa Tengah, dan diikuti oleh Ketua DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia.
KPPD merupakan program strategis untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan para pimpinan DPRD, khususnya dalam menghadapi dinamika pemerintahan dan pembangunan daerah yang semakin kompleks.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan berbagai materi terkait kepemimpinan nasional, wawasan kebangsaan, serta penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Materi disampaikan oleh narasumber dari Lemhannas RI, TNI, Polri, dan sejumlah kementerian/lembaga.
Drs. H. Abdul Munir menilai kegiatan tersebut memberikan manfaat besar dalam menunjang pelaksanaan tugas DPRD.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan dan memperkuat peran kami dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di daerah,” ujarnya.
Drs. H. Abdul Munir berharap, hasil dari kegiatan tersebut dapat diimplementasikan dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Pekalongan agar semakin selaras dengan kebijakan nasional.
Dengan mengikuti KPPD, pimpinan DPRD diharapkan mampu meningkatkan kualitas kepemimpinan serta memperkuat peran strategis lembaga legislatif dalam pembangunan daerah.
Selasa, 21 April 2026
Kajen – Dalam rangka memperingati Hari Kartini Tahun 2026, Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan apel pada Selasa (21/4/2026) di halaman Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan. Apel tersebut mengangkat tema “Semangat Kartini, Inspirasi Lintas Generasi”, sebagai refleksi atas nilai perjuangan dan pemikiran R.A. Kartini yang terus relevan dalam kehidupan bermasyarakat dan birokrasi saat ini.
Apel dipimpin oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Pekalongan, Haryanto Nugroho, S.STP., M.A.P., serta diikuti oleh jajaran kepala bagian dan staf Sekretariat DPRD. Kegiatan berlangsung tertib dan penuh kekhidmatan.
Melalui peringatan ini, seluruh jajaran Sekretariat DPRD diharapkan mampu meneladani semangat Kartini dalam menjalankan tugas, khususnya dalam menjunjung nilai kesetaraan, profesionalisme, serta komitmen memberikan pelayanan terbaik bagi lembaga dan masyarakat.
Peringatan Hari Kartini Tahun 2026 menjadi pengingat bahwa semangat Kartini adalah energi yang terus hidup dan mengalir dari generasi ke generasi. Nilai keberanian, kepedulian, dan pengabdian yang diwariskan Kartini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi aparatur Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan.
Selasa, 21 April 2026
Kajen – Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Kerja dalam rangka komitmen dukungan penanganan operasional pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Kabupaten Pekalongan, Selasa (14/4/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, serta dihadiri jajaran pimpinan DPRD.
Rapat kerja ini turut dihadiri oleh unsur perangkat daerah, antara lain Sekretaris DPRD, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, BPKD, Dinas Perkim LH, DPU TARU, serta Bapperida Kabupaten Pekalongan.
Membuka rapat, Ketua DPRD menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Pekalongan mendukung keberlanjutan pembangunan dan operasional PSEL sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan derajat kesehatan masyarakat.
“Koordinasi antar stakeholder sangat penting, terutama untuk program yang menyangkut langsung kesejahteraan masyarakat,” tambah ketua DPRD.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa program PSEL merupakan program prioritas pemerintah pusat yang diturunkan ke tingkat provinsi hingga daerah.
“Pembahasan terkait program PSEL masih terus berlanjut dan memerlukan dukungan serta sinergi dari semua pihak,” ujarnya.
Menutup rapat, Ketua DPRD kembali menegaskan bahwa penanganan sampah yang telah berjalan akan menjadi prioritas bersama, seiring dengan komitmen mendukung pengembangan PSEL di Kabupaten Pekalongan. Rapat kerja diakhiri dengan penyerahan surat dokumen dari Ketua DPRD kepada Sekretaris Daerah
Selasa, 14 April 2026
Berita terbaru dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan.
Kajen – DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya menjadi Peraturan Daerah. Rapat ini dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Mei 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan pada pukul 08.00 WIB.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan H. Sumar Rosul, S.I.P., M.A.P dan dihadiri oleh Plt. Bupati Pekalongan, unsur Forkopimda, anggota DPRD, perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil Rapat Kerja Gabungan Pimpinan DPRD bersama Komisi B dan Komisi C DPRD terkait pembahasan raperda. Laporan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Mirza Kholik.
Selanjutnya, Rapat Paripurna menyetujui Penetapan Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya menjadi Perda Kabupaten Pekalongan. Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan keputusan DPRD serta penyerahan dokumen raperda dari Pimpinan DPRD kepada Plt. Bupati Pekalongan.
Dalam sambutannya dalam Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD, Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S. menyampaikan bahwa cagar budaya memiliki peran strategis bagi daerah.
“Cagar budaya merupakan warisan sejarah, identitas, sekaligus kekayaan intelektual yang memiliki nilai penting bagi ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa upaya pelestarian cagar budaya tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah daerah, melainkan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat, dunia pendidikan, serta komunitas budaya. Dengan ditetapkannya perda ini, diharapkan terdapat kepastian hukum dalam perlindungan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan cagar budaya di Kabupaten Pekalongan.
“Raperda ini kami pandang sebagai instrumen hukum untuk memberikan kepastian dalam perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pengawasan cagar budaya di daerah,” katanya.
Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mencegah kerusakan dan kepunahan benda maupun situs cagar budaya melalui pengelolaan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan, serta mendorong pemanfaatannya secara bijak bagi kepentingan masyarakat tanpa menghilangkan nilai keaslian dan historisnya.
“Melalui pengelolaan yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan, kita ingin memastikan cagar budaya terlindungi dari kerusakan dan kepunahan, sekaligus dapat dimanfaatkan secara bijaksana tanpa menghilangkan nilai keaslian dan nilai historisnya,” pungkasnya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan ditutup dengan pembacaan doa oleh Mukhamad Rif'an, Anggota DPRD dari Fraksi PPP.
(HumasSetwan)
Rabu, 13 Mei 2026
Kajen – DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Catatan Strategis dan Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Pekalongan Akhir Tahun Anggaran 2025, Kamis (30/4/2026) pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan H. Ruben R Prabu Faza dan dihadiri oleh Plt Bupati Pekalongan, unsur Forkopimda, Anggota DPRD, perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pengantarnya, Wakil Ketua DPRD menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna tanggal 26 Maret 2026 tentang Penyampaian LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2025.
“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati tersebut telah dibahas oleh DPRD, dan hasil pembahasan itu dirumuskan dalam bentuk catatan strategis dan rekomendasi untuk disampaikan kepada Bupati sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa catatan strategis dan rekomendasi DPRD berisi saran serta masukan terhadap program dan kegiatan pemerintah daerah yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025 oleh organisasi perangkat daerah.
Penyampaian Catatan Strategis dan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Pekalongan Akhir Tahun Anggaran 2025 disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir.
Ia memaparkan bahwa rekomendasi utama pembangunan daerah mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemerataan pendidikan dan layanan kesehatan, penanganan stunting, kesiapsiagaan kebencanaan, serta penguatan tenaga pendukung pendapatan asli daerah.
“Selain itu, pembangunan infrastruktur yang merata dan berkualitas, berwawasan lingkungan, serta mendukung sektor unggulan daerah harus terus diperkuat,” jelasnya.
Ketua DPRD juga menekankan pentingnya penguatan ekonomi daerah. Pengembangan UMKM, sektor unggulan, pariwisata, pertanian, serta percepatan pengentasan kemiskinan menjadi fokus rekomendasi DPRD yang harus didukung oleh tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis digital.
Dalam aspek pengelolaan keuangan daerah, DPRD memberikan perhatian khusus terhadap pengendalian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) agar dapat dikendalikan dalam batas yang wajar, dengan tetap mengedepankan transparansi data, percepatan perubahan APBD, optimalisasi penyerapan anggaran, serta pemanfaatan kas idle secara produktif.
“Langkah-langkah konkret diperlukan untuk menjaga akuntabilitas keuangan daerah sekaligus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK,” lanjutnya.
Pada penutup sambutan, DPRD berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk program, kegiatan, dan penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi instrumen perbaikan kinerja pemerintah daerah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pekalongan.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penyerahan Catatan Strategis dan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Pekalongan Akhir Tahun Anggaran 2025 oleh pimpinan DPRD kepada Plt Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S. dan kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh H. Afandi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Kamis, 30 April 2026
Kajen - Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, menghadiri acara pelepasan jamaah calon haji Kabupaten Pekalongan tahun 2026 yang digelar di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Jumat (24/4/2026).
Acara berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran Forkopimda, di antaranya Plt. Bupati Pekalongan, H. Sukirman, SS.,MS Pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, Kapolres Pekalongan AKBP Rachmat C. Yusuf, serta Pabung 0710/Pekalongan. Turut hadir pula para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, tokoh agama, serta keluarga calon jamaah haji.
Pada tahun 2026, jumlah jamaah calon haji Kabupaten Pekalongan tercatat sebanyak 941 orang yang terbagi dalam 4 kelompok terbang (kloter).
Dalam kesempatan tersebut, Drs. H. Abdul Munir menyampaikan rasa syukur serta harapannya kepada seluruh jamaah calon haji yang akan menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Ketua DPRD berpesan agar para jamaah senantiasa menjaga kesehatan, kekompakan, serta mematuhi seluruh aturan selama menjalankan ibadah.
“Menjadi tamu Allah merupakan kehormatan yang luar biasa. Saya berharap seluruh jamaah dapat menjalankan ibadah dengan lancar dan kembali ke tanah air dengan predikat haji yang mabrur,” ujarnya.
Ketua DPRD juga menekankan pentingnya menjaga nama baik daerah selama berada di Arab Saudi, serta saling membantu antarjamaah demi kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Pekalongan secara resmi melepas para calon jamaah haji yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kesehatan untuk diberangkatkan pada musim haji tahun 2026.
Acara ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk harapan agar seluruh jamaah diberikan keselamatan, kemudahan, dan kelancaran dalam menjalankan ibadah haji hingga kembali ke tanah air.
Jumat, 24 April 2026
Kajen – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, mengikuti kegiatan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI).
Kegiatan tersebut berlangsung pada 15–19 April 2026 di Magelang, Jawa Tengah, dan diikuti oleh Ketua DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia.
KPPD merupakan program strategis untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan para pimpinan DPRD, khususnya dalam menghadapi dinamika pemerintahan dan pembangunan daerah yang semakin kompleks.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan berbagai materi terkait kepemimpinan nasional, wawasan kebangsaan, serta penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Materi disampaikan oleh narasumber dari Lemhannas RI, TNI, Polri, dan sejumlah kementerian/lembaga.
Drs. H. Abdul Munir menilai kegiatan tersebut memberikan manfaat besar dalam menunjang pelaksanaan tugas DPRD.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan dan memperkuat peran kami dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di daerah,” ujarnya.
Drs. H. Abdul Munir berharap, hasil dari kegiatan tersebut dapat diimplementasikan dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Pekalongan agar semakin selaras dengan kebijakan nasional.
Dengan mengikuti KPPD, pimpinan DPRD diharapkan mampu meningkatkan kualitas kepemimpinan serta memperkuat peran strategis lembaga legislatif dalam pembangunan daerah.
Selasa, 21 April 2026
Kajen – Dalam rangka memperingati Hari Kartini Tahun 2026, Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan apel pada Selasa (21/4/2026) di halaman Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan. Apel tersebut mengangkat tema “Semangat Kartini, Inspirasi Lintas Generasi”, sebagai refleksi atas nilai perjuangan dan pemikiran R.A. Kartini yang terus relevan dalam kehidupan bermasyarakat dan birokrasi saat ini.
Apel dipimpin oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Pekalongan, Haryanto Nugroho, S.STP., M.A.P., serta diikuti oleh jajaran kepala bagian dan staf Sekretariat DPRD. Kegiatan berlangsung tertib dan penuh kekhidmatan.
Melalui peringatan ini, seluruh jajaran Sekretariat DPRD diharapkan mampu meneladani semangat Kartini dalam menjalankan tugas, khususnya dalam menjunjung nilai kesetaraan, profesionalisme, serta komitmen memberikan pelayanan terbaik bagi lembaga dan masyarakat.
Peringatan Hari Kartini Tahun 2026 menjadi pengingat bahwa semangat Kartini adalah energi yang terus hidup dan mengalir dari generasi ke generasi. Nilai keberanian, kepedulian, dan pengabdian yang diwariskan Kartini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi aparatur Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan.
Selasa, 21 April 2026
Kajen – Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Kerja dalam rangka komitmen dukungan penanganan operasional pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Kabupaten Pekalongan, Selasa (14/4/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, serta dihadiri jajaran pimpinan DPRD.
Rapat kerja ini turut dihadiri oleh unsur perangkat daerah, antara lain Sekretaris DPRD, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, BPKD, Dinas Perkim LH, DPU TARU, serta Bapperida Kabupaten Pekalongan.
Membuka rapat, Ketua DPRD menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Pekalongan mendukung keberlanjutan pembangunan dan operasional PSEL sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan derajat kesehatan masyarakat.
“Koordinasi antar stakeholder sangat penting, terutama untuk program yang menyangkut langsung kesejahteraan masyarakat,” tambah ketua DPRD.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa program PSEL merupakan program prioritas pemerintah pusat yang diturunkan ke tingkat provinsi hingga daerah.
“Pembahasan terkait program PSEL masih terus berlanjut dan memerlukan dukungan serta sinergi dari semua pihak,” ujarnya.
Menutup rapat, Ketua DPRD kembali menegaskan bahwa penanganan sampah yang telah berjalan akan menjadi prioritas bersama, seiring dengan komitmen mendukung pengembangan PSEL di Kabupaten Pekalongan. Rapat kerja diakhiri dengan penyerahan surat dokumen dari Ketua DPRD kepada Sekretaris Daerah
Selasa, 14 April 2026